Rabu, 11 Februari 2015

Rumah Sakit Harus Kelola Limbah dengan Benar

Lingkungan menjadi tempat kita berpijak dan meneruskan hidup. Namun bagaimana jika lingkungan yang kita tempati sudah tercemar oleh limbah cair, limbah padat, sampah domestik medis maupun limbah yang mengandung unsur bahan berbahaya dan beracun.  Kenyataan ini lah yang harus kita hadapi, bahwa kualitas lingkungan menunjukkan penurunan sampai pada tahap mengkhawatirkan.

Rumah Sakit menjadi salah satu media yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, jika limbah yang ada tidak dikelola dengan manajemen yang baik.  Jika dibandingkan dengan kegiatan instansi lain, maka jenis sampah dan limbah rumha sakit dapat dikategorikan sangat kompleks. Diperkirakan secara nasional produksi sampah (Limbah Padat) Rumah Sakit sebesar 376.089 ton per hari dan produksi air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari. Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi Rumah Sakit untuk mencemari lingkungan dan kemungkinan menimbulkan kecelakaan  serta penularan penyakit.

Rumah sakit yang tidak bertanggungjawab biasanya akan santai dengan kondisi ini. Terlebih pengelolaan limbah tidak menjadi syarat utama dalam akreditas sebuah rumah sakit. Sehingga menjadi celah tersendiri bagi rumah sakit yang tidak bertanggungjawab lepas tangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari limbah mereka.

Di Pekanbaru, ketaatan pelaporan rumah sakit masih sangat rendah. Dari hasil pemantauan Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, kualitas air limbah rumah sakit, pada umumnya belum memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Misalnya Rumah sakit yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau IPAL tidak berfungsi optimal. Tidak memiliki incinerator atau incinerator belum memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta tidak memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3).

Padahal peraturan perundang-undangan mewajibkan rumah sakit melakukan pengelolaan limbah dijalankan dengan benar. Untuk itu, diperlukan kesungguhan dari stakeholder terkait untuk dapat lebih fokus terhadap permasalahan ini. Hal ini bertujuan agar pembangunan disegala bidang dapat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah terhadap lingkungan, sehingga masyarakat disadarkan tentang pentingnya hak mereka akan lingkungan yang baik dan lestari.

Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair.

Limbah klinis adalah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinari, farmasi atau sejenis, pengobatan, perawatan, penelitian atau pendidikan yang menggunakan bahan-bahan beracun, infeksius berbahaya. Jika sudah bercampur dengan tanah, maka akan menyebabkan pencemaran air, mengganggu kehidupan mikroorganisme dan tumbuhan dalam air, menimbulkan bau tidak sedap, dan menurunnya kualitas air sehingga tidak memenuhi syarat untuk air minum.

Sedangkan limbah non klinis bisa berasal dari kantor/ administrasi (kertas), unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruangan pasien, sisa makanan buangan, sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/ bahan makanan, sayur dll).

Sementara itu, limbah cair rumah sakit merupakan limbah infeksius yang masih perlu pengelolaan sebelum dibuang ke lingkungan, hal ini dikarenakan limbah dari kegiatan rumah sakit tergolong limbah B3 yaitu limbah yang bersifat infeksius, radioaktif, korosif dan kemungkinan mudah terbakar. Limbah ini mengandung bermacam-macam mikroorganisme seperrti bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain.

Mengingat dampak yang akan ditimbulkan, maka diperlukan upaya-upaya pengelolaan sumber daya manusia, alat dan sarana, keuangan dan tata laksana pengorganisasian yang ditetapkan dengan tujuan memperoleh kondisi rumah sakit yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.

Usaha Minimisasi Limbah
  1. Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.
  2. Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.
  3. Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
  4. Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan petugas kesehatan dan kebersihan.
  5. Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
  6. Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
Pemilahan Limbah, Pewadahan, pemanfaatan kembali dan daur ulang
  1. Dilakukan pemilahan jenis limbah medis padat mulai dari sumbernya, seperti limbah infeksius, patologi, benda tajam, farmasi,sitotoksis dan B3
  2. Tempat pewadahan limbah medis padat harus terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan tahan karat, kedap air mempunyai permukaan yang halus seperti fiberglass
  3. Untuk benda-benda tajam dengan tempat khusus seperti safety box
  4. Bahan atau alat yang dimanfaatkan kembali setelah melalui sterilisasi seperti pisau bedah maupun botol gelas
 Tempat Penampungan Sementara
  1. Bagi rumah sakit yang mempunyai insinerator di lingkungannya harus membakar limbahnya selambat-lambatnya 24 jam.
  2. Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insinerator, maka limbah medis harus dimusnahkan melalui kerjasama dengan rumah sakit lain atau pihak lain yang mempunyai insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang.
 Transportasi
  1. Kantong limbah medis sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam kontainer yang kuat dan tertutup.
  2. Pengangkutan limbah keluar rumah sakit menggunakan kenderaan khusus.
  3. Kantong limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang.
  4. Petugas yang menangani limbah, harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri: Topi/helm, Masker, Pelindung mata, Pakaian panjang (coverall), Apron untuk industri, Pelindung kaki/sepatu boot dan sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves).
Pengumpulan Limbah Medis
  1. Pengumpulan limbah medis dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup.
  2. Penyimpanan limbah medis harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam.
Pada intinya pengelolaan limbah rumah sakit diperlukan sejak awal kegiatan, karena jika penanganan awal sudah dilaksanakan diharapkan buangan tersebut tidak menimbulkan gangguan pada instalasi pengolah limbah. Manajemen rumah sakit perlu dilakukan sebaik mungkin karena rumah sakit merupakan pelayanan kesehatan masyarakat baik preventif, kuratif, promotif maupun rehabilitative.

1 komentar:

  1. Your Affiliate Money Making Machine is waiting -

    And making money online using it is as easy as 1..2..3!

    Follow the steps below to make money...

    STEP 1. Choose which affiliate products you want to push
    STEP 2. Add some PUSH BUTTON traffic (this LITERALLY takes 2 minutes)
    STEP 3. Watch the affiliate system grow your list and sell your affiliate products for you!

    Do you want to start making profits??

    Click here to make money with the system

    BalasHapus

Copyright © 2013 Cerita Unik Terbaru: Rumah Sakit Harus Kelola Limbah dengan Benar | www.bookie7.co